Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame dan Restoran Nunggak Pajak

Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame dan Restoran Nunggak Pajak
Penertiban reklame oleh tim Bapenda Pekanbaru beberapa waktu lalu

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru, melakukan penertiban reklame bersama di Jalan Soekarno Hatta, Rabu (23/10/2024). Petugas gabungan menyasar reklame yang habis izin tayangnya, dan menunggak pajak. 

"Sasaran dari operasi ini adalah reklame atau iklan yang masa tayangnya telah habis," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

Petugas mencabut dan menurunkan reklame yang terpasang di sejumlah titik. Mereka juga menempel stiker pemberitahuan tunggakan pajak di beberapa tiang reklame, dan objek pajak lainnya. 

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha reklame untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Bapenda Pekanbaru juga melakukan penempelan stiker di beberapa restoran yang berada di kawasan Mal SKA dan Living World yang menunggak pajak. 

"Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang lalai ataupun sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dalam hal ini adalah pajak restoran," terang Alek. 

Menurutnya, pajak restoran yang mereka bayarkan ini merupakan uang masyarakat yang dipotong oleh pengusaha restoran ketika mereka (masyarakat selaku konsumen red) melakukan transaksi di objek tersebut.  Makanya jenis pajak ini disebut dengan self assessment system atau pemungutan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

"Kita meminta pelaku usaha untuk jujur dalam melapor dan menyetorkan pajaknya," ucapnya. 

Pajak yang ditagih oleh Bapenda ke pelaku usaha bukanlah pajak yang dibebankan kepada pengusaha melainkan uang masyarakat yang telah dipotong didepan ketika mereka melakukan pembayaran atas jasa restoran yang disediakan.

"Jadi pajak restoran ini sifatnya adalah titipan uang masyarakat yang dipotong pengusaha, jadi kalau tidak disetorkan, itu keterlaluan sekali. Jadi, stiker penempelan akan kami copot setelah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya," ungkapnya. 

Namun apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib pajak tidak menggubris peringatan ini, Akur menyebut Tim Bapenda akan melanjutkan kepada tahapan pemeriksaan pajak daerah. Dimana, tim Pemeriksaan tersebut akan menghitung besaran pajak daerah terutangnya dan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Perlu diingat juga, bahwa stiker peringatan tidak dapat dicopot atau dihilangkan oleh siapapun secara sepihak, kalau itu dilakukan terancam sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index